Sudah Cerai Secara Agama Tapi Belum Secara Hukum

Sudah Cerai Secara Agama Tapi Belum Secara Hukum

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Sebagian besar ulama sepakat bahwa membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar'i yang jelas, hukumnya adalah haram dan berdosa. Sehingga orang tersebut berkewajiban untuk menggantinya.

Kewajiban berpuasa harus benar-benar dijaga dan diperhatikan, sehingga semua hal yang berpotensi membatalkan puasa harus dihindari. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan dalam salah satu ayat suci Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS Al-Baqarah: 183)

Ini adalah kejadian ketiga kalinya dalam bulan ini. Statusnya BELUM KAWIN, tapi sudah mengajukan perubahan status menjadi CERAI dengan bukti AKTA CERAI dari Pengadilan Agama. Judul di atas bukanlah sebuah karangan atau imajinasi. Tapi real terjadi pada beberapa masyarakat kita ketika melihat histori Administrasi Kependudukan. Ini adalah kasus ekstrim, walaupun masih ada yang lebih ekstrim dari itu.

Itulah wajah administrasi kependudukan masyarakat kita. Betapa banyak masyarakat yang tidak peduli dengan dokumen kependudukan yang tertulis di Kartu Keluarga bahkan di KTP. Riwayat perubahan data dalam perjalanan hidup yang dilalui, sering tidak diikuti dengan perubahan pada dokumen kependudukan. Judul di atas adalah kasus nyata, dan kejadiannya tidak hanya satu dua, tapi puluhan.

Bukankah sudah semestinya ketika ada perubahan status dari BELUM KAWIN menjadi KAWIN TERCATAT atau KAWIN TIDAK TERCATAT, mestinya dilakukan pembaharuan data di KK dan KTP? Faktor apa yang menghalangi untuk pengurusan perubahan itu kecuali hanya karena ketidakpedulian?

Dan rupanya ini wajah dokumen kependudukan masyarakat kita. Betapa banyak perubahan Pendidikan pada anggota keluarga dari tidak sekolah menjadi SD/sederajat. Dari SD menjadi SMP/sederajat. Dari SMP menjadi SMA/sederajat dan seterusnya, tapi tidak dilakukan pembaharuan di dokumen kependudukan baik KK maupun KTP. Demikian juga pekerjaan kepala keluarga dan anggota keluarga. Ketika lulus sekolah baik SMP/SMA/Sarjana dan kemudian bekerja, sudah semestinya KK/KTP diperbaharui jenis pekerjaannya. Demikian juga terhadap data-data yang lain seperti status perkawinan di atas.

Kasus belum kawin tapi sudah cerai adalah karena ketidakpedulian terhadap dokumen administrasi kependudukan. Saat setelah melakukan pernikahan, perubahan data di KK/KTP tidak langsung dilakukan pembaharuan, bahkan ketika sebagai keluarga sendiri bersama suami, KK pun tidak dipisah dari KK orang tua. Dan ketika terjadi perceraian, dokumen lama yang dijadikan dasar untuk perubahan adalah dokumen sebelum pernikahan, dimana KK yang ada adalah KK bersama orang tua.

SIAK Terpusat yang diinstalasi di desa, sudah cukup memudahkan masyarakat untuk melakukan pembaharuan data dalam dokumen kependudukan. Bahkan jika literasi digital masyarakat cukup baik, Dirjen Dukcapilpun telah memfasilitasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam melakukan perubahan data dokumen kependudukan secara mandiri. (js)

%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 419 0 R/ViewerPreferences 420 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 17 0 R] /MediaBox[ 0 0 592.56 839.16] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÍ=k“Û6’ß]åÿÀ�Ò–‡&ž$wS®ó+‰7‰ãìLn¯*»¨‡5Šf(�$Ú;÷ëÝx ÏìZPf·âIÝh4ú ðùËí~ù±™î³o¾yþr¿o¦×óYöÛó«õæŸÏ¯î6óçšÅ²möËuûü²›ìáÖ÷óf6ß¾x‘½zó:ûߧOŠ¼€ÿUË.ôoI &2QÓ\ȬbuNd¶�?}ò÷?eíÓ'¯®ž>yþ-ÉêìêãÓ'$+ÔÿIÆËe™•5ÏK™]ݪ6ß]–Ùb§ d¼ªÌÕwOŸü6º\�/øè¦_°Ñn9æ£ìY¦þ}wyù~\Ž²Ûe�öã9Ê õ„’±Éñ?³«¿>}òVáðËÓ''Þ™yÄÙ z‘h�ôÔºRãeBýó¤Á»Ë1]Ž/½W7³Ÿ}ÄèfÙÎ3ªÈ#ju³L„©(Š\òsÓGšE¡b¿”gWÓßF²*þ' ´ÈùÑ�g_ õkp¥¸’‚æ¬ÊÊ’æU€ê\n3XRwÈNã:ºÚ*ÆYfãjô¡f‚K\u 4ù¼æ]ïá²9¡äkõ.‰"Ÿ©''úÙ×ütž‹òé^îY6@†¹ú±‚Ù˜£ïÕ‚Cñ…·ð×­#í›1šl7�j×?ø0ߎåèwlŽÓ¡¨LtËÖu}i¡MÕølk`'?«.±õÍþmuó4´a¥È9;B›g€-¢Ô8o£¹SÔ8)óø¬a¯™†ŠTЩ<]M“‘œÊ#@O%‡C <'üèHÕL—j¦I*è¼ÌÅ1±v œ½ýéuöüˆ)õj½ß¯o�[Sß®×û¯·¦X ú$(œ’ç”\ÈÛF"Rq*N00š/†Á¯ùÉ>À—R…©z±€ÑýoÐnë%x»Û9˜—¤ÎÀˆZƒì½µÞfôYöª±}ª²�GmöÓ| ïfpEz:&GÀê ôw|§côìùå¦i�ËzýîMV<ÿ±iÙhÞ^üz9þZ>Vã¢CÍÊŠœÕy²ÑËËo�ú?dßß_øõ'5GÙ‡wo^*}÷þÉðç� b^ê‡oÿö×_ÇåèÍ»ñE5zù¡Â|�^Có¿á›'š+~8&Î%Zñ1ýýøîýÛdàUs~üÁ¨cSNN:åâ?¦X[½U2‘×ÿ~4-KRÁÐÔ¤´Zh(Ïî²+� Ú8˘{–ñgí—6ûÓY‡ô“5zÒqü@?–v~©B¬Pó[T°²ñs¦ëj}Ó\+J*·],ÐNÍÞ�qs«íåÓ�/d?ªØ�CïTB!–ì÷H¬Uw’J }¶`ïš1˜ï‰pâÊm/«’"ÆI<-'‘Jä²Î$x_!~§ !ØÀ°§²¢#`e^—ÇÀÞ6Ë›?§MÕš8Nè0‚H-Røð›)‘¼ß.7Ý<®%…XHûæ¿ÔÚàzZtàY«…V+ãM‰ëÝ\=ÚjG”›•–ã[àUçÐn9»è2íÐ9+AÌ?ljð‘#Í%Í(¡`÷¹T„÷ñOñ‘”f$ÿw}ñúý)Fš°ZõËŠ(ÏX�å¡V�9AÎÄǤ¬òºò±cq²ÃH³b®z4ÝŸÎt±àÊ Ž ñõŠI½B”ÀW6—”xŠS¼*ÀZ´|ñËÑ ¨OÊçò xoê ˜}jÚé|\�v™ZŸr´›«…ߘà£ë¹šu-ù賚­õV]¢›6Ó7Ñ‘û7N¥àc ¤D `©O‹à×Ûیć±ÖŽ$¢Ù´3¸Ò{õÒ| "íºÅF8 õ~Þ¹án¶ëOJàaW³ž �&N;ÿשÒôoùôÀëÖ@\çp[ŽÍ­ò‚'Þ3 ;\.r�èé扇8Í)õ§àêz¾�ë`ãdÔ ‹Ìñâ²BÑþÎ\Í€Hœ�cÃkÓÎ2ÔÞÞZïÌŽ¡ç®�®Õ³OsÔFê—~º°€m»Í-]ÍÂsC|¯�íbª5;4sÐS#õÁ�µù=›ïµyY�¶·ËÖõÀ³ŒzëÄÒ´š7±=Ú  �ƒ@½×‹ÍÌ‘kËíjºâ”‡g©N†dG~×o6¦7XN󛱉 ŸY‚')z+rouì_ôkK2rK_lBÍÔ𥠖œYg˜:1Ý€8õ'Ï<œ¢àè€ ší[ì÷QO­’žÅ`jÝK�Mý™nQØ¥“áÂ1dôü?4n²jSËpúz \ẽ±ów X{�»0]•¥æ/+r|Pеiƒ·ç�¶…„ÆT3�ŽÄïNC7š.J�UŸ=ê úæí”î6@̨�&± ¸�اå!ñ¬Ó´âèUyCï ”½¥.ª™½UÛ¥ö=,3íõâ,¸2K½�uZÿÌ´ r �Ya<ŒÊm¼üóØJ«-„Øõ먅§×Im2å ‘ÿÔv`%B˜8×Ö I^‰°’…à7šã�“;£ÿÕœ€Ø˜/@�sÇ5Ó»µF¦Ï°éÆÀ¸ö‡c€^Á?>e®?½Ìi„‚ši§ëv6†¢_B´û �vÜu ~I:¨œ(w4"bRŽ”“*�LpÏ뽃f×JBdÉy„ìyR ˆ2 ´×X\ù=kgä*W´²T‘Æ„~´êJÔ&eJ&´á �¦œ>B°è"€y ÈÙ-ÈIUäU}fÚTøLtùw˜€Bù=…ŸI�JsA$©ö§",„9[£óÁØh’R–QY@©Üy‡,Y¦ ŠµÖ=sq�»>*“R›’"/EˆVZ•Ê–ÓÃýþ\‹ mýyŽ”H•4'gP—È"„¸±þ×bi½®¾ ç0,›RÿRÉ×ór§e.eD2†.Ù9VWÊ�žYqòŠA¶;€iœsiÂu +Œ†”�ØÎ)«¼{ãÌaØ~«¦^ʈËI€É¹\5¢E¡rt3sÁ5Z’Ñõz•ÒÞ¡E Õ/!Bi4¯Â9 Ç FœÒy£´ÎéÙÇËxе C×L¼Ž¹€¨_wÊê+Á L¨y Zç% ƒ;¶´†Cé6Ó& ËÞ):ÿ†Ë#Ð’Ž6  Öô*n“úãu\ž¥Õ†˜�NæžúëɳCCRŽº™Î & ŠTJŽ„ñÄjÚè@- , $Í�s¤Hó¸Õ¢”=µûІ1$õ}9Ǹ@€MZ…ˆÕ|!P½¸{3×$~¯›O6Ωâ|ô’ê*,ê;/Q(-Pa@!u·6Y6[naÄdBlD ú3“@r4L :ˬ€YèízªKtëÑn—\Ì1ªÌ¹¹ö"³7|†Ô_G‘¡<âØl$·�9/�Š+ÐfîÓ”(›Ô…#g÷‘•�Ç噩ÄUÓ2¦C\9¡u,ûKè)Þ´ºÆìÇJAªTJZ0��-ÍDHey!ؤژª±F`öU‹)×8ÇTž{ÈÊê‘4t6ŸAÝã’ÎtErVž{Ø™j[¶m  “H"£±�›ñ€‹u{ ¢µ,vóÓrvñîM’ZZª�Äx6©uR–h„2ÃXëΚ¬@DtP#•u}•¤©™såuZ‘Ím^÷°Dð™®Ü›¹B[! ób;¼q*«Au¹ŽP¿8LáCö‡ Ìo•±ÇçáÍÚÐôÆÖ¸M÷ö—yÉ’ÌÕa’‘y…fÇêί†•qÐQ¬îjó°þÕb"Bˆ9« "Ðæ1n�ù6¬ÑÃöSã¼›ë¾bI]èúêí­ÒܵÉ=fïVÙÌ|0¹ó�(Ùx“›ÖÕŒ®Û‡Ôï±´õ{DÒ¼,#¨?¤~�'—yD™M„EÐë«!„ðòÇ�c/O.î–#c‚­ƒSâe·WÒ¤›ÝÙú_%Ÿûº_C‡…Ç’hPGþoˆ·]àh t_”ìêRå 3ø¨K=ˆÈK2¨Òº^w7c½÷ƒ�ZGóÌoWÑc…” ˆÂSSÒ�ÒHÀ"!ÎóÛù˜Pãv6E5,Düzÿkï–úôÚØS:N Íq]wÃÅu -F;Pa“ß-‡¡¼7`{7G]j7¡«Œ SØMÔK¿‡eAzÓÃ?Æ:ôŽ(ëèg?ÖÅñ�EÙ

IDXChannel—Kenapa DANA sudah ditransfer tapi belum masuk ke rekening penerima? Kagagalan dan transfer DANA yang tertunda bisa disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya, pengguna telah mencapai limit transaksi harian.

DANA merupakan dompet digital dengan tiga jenis akun dengan limit transaksi berbeda-beda. Akun nonpremium memiliki limit transaksi bulanan hanya mencapai Rp2 juta, dengan uang masuk maksimal hanya Rp20 juta.

Sementara pengguna DANA premium bisa menikmati limit transaksi bulanan mencapai Rp20 juta, dengan uang maksimal mencapai Rp40 juta. Pengguna dengan akun nonpremium, jika transfer sudah melebihi limit maka besar kemungkinan pengiriman dana akan tertunda atau gagal.

Alasan lain yang mungkin menyebabkan kegagalan atau transaksi tertunda adalah salah memasukkan nomor rekening atau nomor DANA tujuan, aplikasi DANA yang sudah kadaluwarsa dan butuh diperbarui, gangguan koneksi internet dan sistem DANA.

Aplikasi yang kadaluwarsa biasanya sudah tidak kompatibel lagi untuk digunakan, sistem aplikasi biasanya memberi notifikasi untuk pembaruan versi secara berkala. Jika pengguna menunda pembaruan, sangat mungkin aplikasi tidak dapat berfungsi optimal lagi.

Selain itu, pihak pengembang aplikasi juga secara rutin melakukan pemeliharaan sistem. Biasanya, aplikasi juga memberikan notifikasi ihwal jadwal pemeliharaan kepada penggunanya untuk berjaga-jaga.

Lantas, jika pengguna sudah melakukan transfer dengan DANA tapi uang belum masuk ke rekening penerima, apa yang harus dilakukan? Dikutip dari situs resmi DANA (2/1), berikut adalah hal yang dapat dilakukan:

Itulah beberapa alasan kenapa DANA sudah ditransfer tapi belum masuk ke rekening penerima dan cara mengatasinya. (NKK)

TEMPO.CO, Jakarta - Kata indigo kerap digunakan untuk menyebut individu yang unik secara kemampuan psikis. Mengutip IFL Science, istilah indigo pertama kali diperkenalkan oleh penulis sekaligus paranormal bernama Nancy Ann Tappe pada 1970-an. Menurut Tappe, indigo dipahami sebagai fenomena yang berkaitan dengan perubahan aura manusia.

Ancaman Bagi Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa

Jika seseorang nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadan akan mendapat ancaman dan siksaan yang begitu pedih di akhirat. Kelak di akhirat mendapat siksaan berupa digantung tubuhnya dengan mulut yang mengeluarkan darah.

Ancaman tersebut sebagaimana telah dituliskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan HR An-Nasa'i sebagai berikut.

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'. (HR An-Nasa'i)

Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam menjaga diri dari hal-hal yang dapat menghilangkan pahala puasa, sehingga puasa yang dijalankan tidak hanya menimbulkan rasa lapar dan dahaga.

Rasulullah SAW menyebutkan ada lima hal yang dapat menghilangkan puasa, sebagaimana tertuang dalam salah satu hadis, yaitu:

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'. (HR An-Nasa'i)

Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ•Y]sÚ8}ÏLþƒí�AèÓ²;�Ì8�&nÍ‚½;�¤´¥I¶�dSxèþú½WÆY@3!”‘�Ž®î¹_tó—ÅÃ�É·yÿ¾›/“o÷Óïä¦[>=é–¿Ÿ§ÝëÉÝÃ|²xxšŸœ�ÓÞ9-��º8áœ2EÊÇGœ0øáDsF¥"&Ó4!åìøˆ‘;|9?>º‰Hü…”��úð8B4q.©Ä¤‚òú)w-éÎH·…æéÓbñ41m¶‘@7Š‚*åÙÅÃHfmlH÷yΊaÝ«ÉüŽDÓy§ÇŽ‰á±Œf)1€o±ŠªËjà%C%üÃ�¤|ëÁþ0÷i4„~Üá<à'ðy€.ß6M³…HM´»EB­HFP–¹HAÊv$�w¶?’ò\¼0ÕÒ¹�Í>Áo¯º$±Œ>[óåq'‰†ç$N¢^q…¶Ìq]><�;6ÖѸV¯´Ÿ©hÇäW�’ê”$©¡¼&õž1™ÀïcBÁ_ÍXÒ?IácqvÒIà/“'� “¾—2ÊÄæ†ÑuŽ'…S§a«šÖûáåÆÁ,†c°gY[éL6ÊÁTƒ|ê»´,¡‚o æ¢Ã7p€ ×Ì'}Wo0‹ÔÈ^«Q…´ zÀ‡¸#£¼üÛ: ‰Óz]UÀ9ІŸp�k�*îdaóqæáÄuB%ÜÂÐ VrË/ ±Z\ÆM�¬£Û�˪W o^æã ¸Œë{ÓQ/¸ùÁ£A”¤ÝœÍ<•…ëÛÝr{Üò› €È£JºÈƒµ’Š!x›Œ®pܪ⿠€¯CEââ‡YúB‚2<á ísQæ Œ($Æôå2?…ª®1:”ýa4ñºª��h}!Öh÷Ñš£%ÝÆÁÞÏbàÚÝ!Ì3mËpkK¤ VM4èKêäør„‚¹ÆäT´äY) ÕÜ}.L%kO¶êMÀS†&‚hͨiÐ{qGE“ØDÿ —?Á 'ÀpLt^ýfP#$.z�»ð ‘C˜3ÒE©æ˜mÀè… }úLj¡åS™�P§lÑ€»MgS4àCÅò<ý!íÍÆ©¦ŠBЫ½4ň@py7�×_u(SõuÛû%xÝö�¨£éÈßởqÇØ%Ïá³øĪ˜¦ÙAgñ2£bë,˜CO^&ÈpDô%O¥85Ù!¼|YS)MÙ¶obΙ/ÂŽ)}zQ&ÁòcNÒ§µdÍPÄ®àŵ¦pJ®ð6]ý8}ÏxÂ[xDŸšÞ÷òJ J$ô÷Mü0c¯j„°þ¾‰r¾öftß— ¦WChDy3Ÿ„†<²ÅlŒ¶²¤þ±u Uà$톀¹ð ‚m•¤Ü:æÅYå/gXQÝå®·¨T©Ù&n'Ø›ød!¡OvPømLz¯Ðn�µ-!#Ì‚à^µ0†eÞþT¾”‚C²eÀ´ñ8[±¼å›H(?ˆ‘·|™[>g#&Þ©ÍïA¥*ŸT’âðâ nÞœ ¥¥9ÄìP ¦°Ð`²Yun�ì¿×oBøDÁ!B;å`†iú$À3¡Óù¸|Y‚oüj"@°°Ò>EÉ1`îOMû\_H;Íxk4Ñ¿ÖVQÍ¿? ËÌmÝ U‚Án¥¦þß}cä¯u¿âàí…@Û©q9|h*’ŸK|÷¸˜ü âúD$3E³ìùD$³«ne%¢[ƒuîÑ ¯ET]V…6òëJ£® ›ìl8 Œ°ºÎ�8°wHÒÞ,q\i+LÏ›e´�.:(u–A9Ì 2[‘V¤;q h`4ør¶*óVåƤ6ÁÚÅ:¹®½é)3˜Xö?VrÈ Sdš¦ÚÀ¬©Ãpœöhû+œwmMt(�7�GÃÄøNw0Å.{“5dÝ.�íì©™ãØÁNQŽZûQ•¡°œMjvš½ÞLc‹U­TÐzR)ÈËôøèÇ.¤ÐM00lËÖ#ñ›hXÞáäQ(œ$ñú5hoˆ©;è xÒYÊ(âyCK]ÔlâÕ£²0”7¾à€KoBÝD&ˆâ2QØ„8(aoÙ

Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amarullah, M. Arif. 2007. Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan. Malang: Banyumedia.

Arief, Barda Nawawi. 2007. Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia). Jakarta: Grafindo.

Samudra, Anton Hendrik. "Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring." Mimbar Hukum: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31.1 (2019): 59-74.

Hutasoit, Kristian. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Umatera Utara (Januari, 2018).

Iskandar, 26 Pesen Konsumen Indonesia Jadi Korban Penipuan Online, diakses dari http://m.luputan6.com/tekno/read/2883901/26-persen-konsumen-indonesia-jadi-korban-penipuan-online, pada tanggal 28 Agustus 2019 pukul 16.24.

Masukun dan Wiwik Meilararti. 2017. Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. Bandung: Keni Media.

Riswandi, Budi Agus. 2003. Hukum dan Internet di Indonesia. Yogyakarta: UII Press

Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.

Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Press.

Sumadi, Hendy. “Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia”. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 33 No. 2 (September, 2015).

Suseno, Sigid. 2012. Yuridiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Waluyo, Bambang. 2017. Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Widodo. 2011. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Istilah indigo berkembang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Istilah indigo berkembang dan kian dipercayai oleh khalayak sebagai sesuatu hal yang bersifat mistis. Para peneliti masih berusaha menguji secara sains untuk menjelaskan fenomena indigo lewat bukti ilmiah. Sampai sekarang belum ada penjelasan ilmiah yang membuktikan fenomena indigo secara sains.

Para ahli psikolog anak menunjukkan, tidak ada bukti dari spesialisasi itu, dikutip dari Edinburgh Skeptics.

Merujuk The Indigo Children The News Kids Have Arrived yang ditulis oleh Jan Tober dan Lee Carrol. Anak indigo digambarkan berkarakter yang berbeda dari biasanya, seperti memiliki kemampuan telepati, empati, dan kreativitas yang tinggi.

Dalam deskripsi buku itu disebutkan anak indigo dikenal sebagai sosok yang menampilkan serangkaian variasi sifat psikologis yang tidak biasa. Karakteristik yang belum pernah terlihat itu membutuhkan upaya khusus dari orang tua dan guru untuk membantu mencapai keseimbangan dan keharmonisan dalam hidup anak indigo. Usaha ini dilakukan supaya anak indigo tidak terjerumus berbagai hal negatif, seperti emosi atau frustasi berlebihan.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Puasa Ramadan (Ramadhan) merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan semua muslim. Meski begitu, ada sebagian orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa ada udzur syar'i.

Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur Syar'i hukumnya haram dan berdosa. Bagi seorang muslim yang melakukan hal tersebut dengan sengaja, maka harus menanggung konsekuensinya dengan mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Balasan Bagi Seseorang yang Sengaja Membatalkan Puasa

Balasan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja adalah dosa besar karena telah melanggar perintah Allah SWT. Sebagian besar ulama mewajibkan untuk membayar kafarat sebagai hukumannya. Berikut hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib membayar kafarat jika sengaja membatalkan puasa.

Namun, ada golongan orang yang tidak diwajibkan membayar kafarat meskipun membatalkan puasa dengan sengaja. Orang-orang dalam golongan ini adalah sebagai berikut.

Dikutip dari kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan, puasa qada tidak dapat menjadi pengganti puasa satu hari di bulan Ramadan. Satu hari puasa di bulan Ramadan tidak sama keutamaannya dengan puasa di luar bulan Ramadan meskipun dilakukan secara terus menerus.

Dosa yang dilakukan pada satu hari di bulan Ramadan tidak bisa hilang, sedangkan qada yang dilakukan untuk Ramadan tidak dapat menyamai keutamaan puasa Ramadan. Oleh karena itu, celaka bagi orang-orang yang sengaja meninggalkan puasa di bulan Ramadan tanpa udzur syar'i.

Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa dalam Islam

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) Online, terdapat enam golongan orang yang diperbolehkan tidak puasa sesuai syariat Islam, di antaranya sebagai berikut.

Selain enam golongan di atas, orang yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur Syar'i maka hukumnya haram dan berdosa.