Pasal 28 Ayat 3 Uud
Penerapan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945
Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Melansir laman Kementerian Pertahanan RI, Rabu (16/3/2022), pasal tersebut mengandung dua makna.
Pertama, setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Kedua, setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Wujud usaha bela negara sendiri diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela dan wajib. Pengabdian sesuai profesi ini diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Selain sebagai kewajiban dasar manusia, upaya bela negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat 3 ini juga menjadi kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban kepada bangsa dan negara.
Bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 516 728.52] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ�ZÛnã8}�Уlhñ&ŠÀ`€¤/Û³³™îÝIö%˜%öØjۊבf1¿U¤d‹Ò”B4Ðí¶«XdñÔ©‹´¼=5ÕïåK“üðÃò¶iÊ—íz•<-ï^›æõðÛòáÏãzùÜTuÙT¯õò×ö¹Á¯>¿¾6ëÓ�?&w?$w×WËÏ<áœe*yøýúŠ'üá‰PËubãür¸¾Ê’ þõ÷뫧´°‹ß’‡\_}‚p‘³šæ,·Cµ§4Èþ÷úê_# •3n’œ3•ÓɧûI²ü†‡½ÿðÓÇ$[þ³¬7Iº®o]Ç áY„aV&¹Lä�‰»Å�Hoï’ÿPÉ6Ônk²!Nmè¼"7¬ÐpPð�èVü¶à<ý„[ùåq¡Òüô¸¸1ð±-ð¬æá"³Ûïm«ÐŒÃÝk›1[¸“›Œeîâå)½e£�,?˱{mÎŒ WÈœr2Ñ�\ Ï$ãCÕ§ôçE‘®Áo„¸L†*ÕâüxXp™72mñ¯}YS+ä!,1ëDIƒ�'Êåå‚øÔ‰j¢ÆÅXm꾩1ÁÇZßðì%ú¯\€pMÁSQàclÅdåórgÒ„ë• §Ó?"s«6ÎÕÝb²û÷0«Ó�Üîn•î>ÖõwÔ\U„UÉsV˜ù³Ÿeáò3ÊîÝ–ÐD½:œº{ qÍu¤±Ü252æø²é©ZUFU&Xä‰T´�‡²Ï%ús³àYJ9M‰å£Lt(‘9„u'ú¿r‘§§ÅMî””¦Î�þUÒŠ†�dktÔú|w¬S¹p0QÚ¦?aÈÖ«×NîCY¸Ë¤ì˜”¡wïûò@©à%wa=†²Ï5:Úa¹Xø›;ïßQ82Û6\²=Ûýz¬ŠÛ®‚L Õ_xƒ €8QWê�“Lõ¢Ítþ-O�îæLñ²L‡ú¤)kXfCÙãÚÅ4bÍ�ÏÇ\z©#$Ó2ÎV)Ú„²·;‰šT�<©Ggñ\ˆ›lÊ#Ín�®xܾ¤È˜ñ9¥©4ËM¤-™í¨Y#y{„?· ¥i93E¤kY!Fà)ߪí;¸Œ‹Ã¥*2fì%Dì*b`jÿ\ç˜ñEÒT¤@3�ìã¡¥(¾�8ÒÏl ^•é¶ª\6Šl…RÌÈ¸Ý åB+�]UÇ5Æä¾Ý‘¥�Ì2Dc” ™)dÍ@Ö…`{ê�4#§ª¤Y0;9 ¦@ãÓÔgû„B[Ž”ePe“Z ÛÖMKÑw‡Ì8ÔxdB„q;`L<º�‚ZŽeW E0k×@ö.OížC̱Æ-n5+F²·À;ó2D(È€v£–Ç>LŽdïK,Bê¿ ¯Wä…�(+F"S²UãÚŒGå“IW� g¸/�õª7\¸?Ò…úf9’]UûžÄÉ!w}] æëX§5›Ð¡áÈò¸ÝuÅf ûº_¿ÃÉqØñÈÎU绕ÐÆöÁÛ—»>§7à}!8‚b\’X–qZB¦À?cþjÖÌs�… W˜+õè\ÓK ±2©[LêÁ Ø� ÈŸÜ¿žK/.jºe'Õ8ZwY„ÎÍý]ÅÊß•„’Ë^0ú½?Õ¡ÂOdQ§ æõ@™Î¡9Svdh¾TG 2&ny J�ÎÑú°ÞP:ÒbéèÜÌ””¹¦ÖTcùŸÛô—W÷Á¤¢û¢)·mÝ—]w_Ï$¯Ñ–\åÛ”ä1ºÛŽ»ÛÆSó§ †a œG2;‡î87У³’˜ÈîðPñá bÿ>
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Indonesia has guaranteed legal protection for every community, such legal protection can be seen through the guarantees contained in Article 28, 28E paragraphs (2 and 3) of the 1945 Constitution which states that the protection for the promotion, enforcement and fulfillment of human rights includes freedom of opinion and expression. expression. Based on these provisions, it is clear that the State has provided protection and recognition of the rights possessed by the community, which should also be owned by the punk community in Indonesia. This writing is motivated by the existence of problems, namely, how to apply Article 28E paragraph (3) of the 1945 Constitution to the right to freedom of expression for the punk community related to human rights in Malang City, and how the community responds to the punk community in showing the form of freedom of expression. The type of research used in this paper is empirical juridical research. While the type of approach used by the author in this study is a sociological juridical approach.
Keywords: Expression, Punk, Protection.
Indonesia telah menjamin adanya perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat, perlindungan hukum tersebut terlihat melalui jaminan yang terdapat dalam Pasal 28, 28E ayat (2 dan 3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perlindungan pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia termasuk di dalamnya kebebasan berpendapat dan berekspresi. Berdasarkan ketentuan tersebut sudah jelas bahwa Negara telah memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap hak yang dimiliki oleh masyarakat, dimana hal itu juga sepatutnya juga dimiliki oleh komunitas punk yang ada di Indonesia. Penulisan ini dilatar belakangi dengana danya permasalahan yaitu, bagaimana penerapan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 terhadap hak kebebasan berekspresi bagi komunitas punk yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di Kota Malang, dan bagaimana respon masyarakat terhadap komunitas punk dalam menunjukkan bentuk kebebasan berekspresi. Jenis peneltian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris. Sedangkan jenis pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis.
Kata Kunci: Ekspresi, Punk, Perlindungan.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-UndangNomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Abid Zamzami, (Januari 2018), Keadilan di Jalan Raya, Jurnal Yurispruden, Vol. 1 No.1.
Mata najwa, mei 2017, lirik pembelaan. Diakses pada juni 28, 2021. Dari Metro tv news:https://youtu.be/i_rpYQlvj4M
Umar Said Sugiharto, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Ed. 1. Cet. 5, Jakarta: Sinar Grafika.
Djaali, Pudji Muljono, M. Said Saile, Ramly, 2003, Hak Asasi Manusia (Suatu tinjauan Teoritis dan Aplikasi) Cet. 1, Jakarta: CV. Restu Agung
UUD 1945 mengatur berbagai hal tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya adalah hak dan kewajiban warga negara sebagaimana terdapat dalam pasal 27 ayat 3.
Hak dan kewajiban warga negara secara keseluruhan tertuang dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak yang terdapat di dalamnya antara lain hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hingga perlakuan yang sama di depan hukum.
Sementara itu, beberapa kewajiban warga negara yang diatur dalam pasal tersebut adalah adalah taat hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, dan tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu hak sekaligus kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini tercantum pada pasal 27 ayat 3. Berikut bunyinya.