Anggota Dprd Sulawesi Selatan 2019
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 85 orang wakil rakyat yang terpilih dari 11 daerah pemilihan.
Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dibagi kedalam 11 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
terdiri atas 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.
Berikut ini daftar anggota
berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selamat, Inilah 85 Anggota DPRD Sulawesi Selatan Periode 2019-2024, Golkar Pimpin DPRD Siapa Wakil?
Hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditetapkan di Jakarta sejak Minggu (19/5/2019). Berikut nama-nama anggota DPRD Sulsel dari 11 Daerah Pemilihan.
Dapil I (9 kursi)1. Nasdem: 103.445A Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal: 28.421.
Andre Prasetyo Tanta: 22.554.
2. Gerindra: 48.169Edward Wijaya Horas: 13.183.
3. Golkar: 41.511Andi Debbie Purnama: 15.390.
4. PPP: 30.079Imam Fauzan A Uskara: 13.589.
5. PDIP: 28.831Rudy Pieter Goni: 14.444.
6. Demokrat: 28.487Andi Januar Jaury Dharwis: 9.673.
7. PKS: 25.181Sri Rahmi: 13.280.
8. PKB: 24.160 suaraFauzi Andi Wawo: 9.341.
* DPT: 622.205 320.253 perempuan301.952 pria.
* Pengguna hak pilih: 430.024 229.312 perempuan200.712 pria.
* Total suara: 430.024397.428 sah32.596 tidak sah.
Baca: Hasil Lengkap KPU Pemilu 2019 Sulsel, Klan SYL, NA, NH, Agus AN, Muzakkar, DP, Politisi Tenar ‘Out
Baca: Ditabrak Mini Bus, Anggun Lestari Murid SD Mallawa Maros Masih Koma di RS Wahidin
Baca: Kronologi Aktivis Lieus Sungkharisma Diciduk Polisi di Apartemen Bersama Seorang Wanita
Baca: Anjing-anjing Hendropriyono Siap Amankan Aksi 22 Mei, Rocky Gerung: Anjing Adalah Simbol Makar
Pemberhentian Pimpinan
Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena :
Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dan Pasal 102 terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
(1) DPRD mempunyai fungsi:
a. pembentukan peraturan daerah;
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menjaring aspirasi masyarakat.
(4) Fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. membahas bersama Gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah; b. mengajukan usul rancangan peraturan daerah; dan c. menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama Gubernur.
(5) Program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. (6) Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur.
Tugas dan wewenang Pimpinan DPRD
Pemberhentian Pimpinan
Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena :
Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dan Pasal 102 terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
Dapil Kota Tangerang Selatan 4 (5 orang)
Dapil Kota Tangerang Selatan 2 (11 orang)